Piagam Audit Internal adalah dokumen formal yang disusun emiten/perusahaan publik untuk menetapkan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal. Dokumen ini wajib memuat struktur, kedudukan, tugas, kode etik, persyaratan auditor, tanggung jawab, dan larangan perangkapan jabatan.
BPR Hidup Artha Putra terdaftar & diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).